• SMAN 4 KABUPATEN TANGERANG
  • Kerja keras, Kerja lugas, Kerja ikhlas, Kerja cerdas

PERSYARATAN UMUM PPDB 2024/2025

PERSYARATAN UMUM :

  1. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang setara dengan ijazah
  2. Nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 yang dilegalisir
  3. Akte Kelahiran atau sejenisnya dengan batas usia pendaftar paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2024
  4. Pas photo berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah;
  5. Tangkapan layar titik ke titik dari lokasi tempat tinggal ke satuan pendidikan
  6. Surat rekomendasi izin belajar bagi calon peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan di luar negeri
  7. Calon peserta didik baru Penyandang Disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan

 

PERSYARATAN KHUSUS ZONASI

  1. Kuota jalur zonasi paling sedikit 50% dari daya tampung satuan pendidikan
  2. Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB terhitung sebelum tanggal 24 Juni 2023
  3. Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi
  4. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada poin 2), antara lain:
    a) penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon peserta didik);
    b) pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah); atau
    c) KK hilang atau rusak.
  5. Dalam hal terdapat perubahan data pada KK, maka harus disertakan :
    a) KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak; atau
    b) surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang.
  6. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut;
  7. Nama orang tua/wali/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya;
  8. Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali/wali calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada poin 7), maka KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang;
  9. Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam atau bencana sosial, kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh kelurahan/desa setempat yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisi paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal 24 Juni 2023 dilengkapi dengan surat keterangan bencana alam/sosial dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten/Kota;
  10. Bagi satuan pendidikan yang berada di daerah perbatasan Provinsi, ketentuan persentase dan zona dapat diterapkan melalui kesepakatan antar Pemerintah Daerah. Kartu Keluarga (KK), sebelum tanggal 24 Juni 2023

 

PERSYARATAN KHUSUS AFIRMASI

  1. Kuota jalur afirmasi paling sedikit 15% dari daya tampung Satuan Pendidikan
  2. Memiliki bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, seperti

         ~ Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang masih aktif dan terdata dalam dapodik.

         ~ Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian urusan sosial dan terdata dalam DTKS                 Dinas  Sosial  

  1. Tidak diperbolehkan menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
  2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari orang tua/wali calon peserta didik baru yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila bukti-bukti yang diberikan tidak benar

 

 

PERSYARATAN KHUSUS PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA

  1. Kuota Jalur Perpindahan tugas orangtua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan
  2. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan;
  3. Surat keterangan pindah domisili orang tua/wali/wali dan calon peserta didik yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil
  4. Perpindahan tugas orang tua/wali/wali yang digunakan sebagai dasar seleksi dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
  5. Untuk anak guru/tenaga kependidikan yang akan menggunakan sisa persentase jalur perpindahan orang tua/wali/wali yang tidak terpenuhi haruslah pada Satuan Pendidikan di mana orang tua/wali/walinya sebagai guru/tenaga kependidikan pada Satuan Pendidikan yang sama

 

 

PERSYARATAN KHUSUS PRESTASI

  1. Kuota Jalur Prestasi dibuka jika masih terdapat sisa kuota dari jalur Zonasi, Afirmasi dan Perpindahan Orangtua/wali atau sejumlah 30% (tiga puluh persen) atau lebih dari daya tampung Satuan Pendidikan
  2. Rapor (menggunakan nilai rapor pada 5 (lima) semester yang terdata pada Dapodik. Nilai rapor SMP atau sederajat semester 1-5, dengan 10 mata pelajaran yang ditetapkan yaitu :

          1) Pendidikan Agama dan Budi Pekerti;

          2) Pendidikan Kewarganegaraan;

          3) Bahasa Indonesia;

          4) Matematika;

          5) Ilmu Pengetahuan Alam;

          6) Ilmu Pengetahuan Sosial;

          7) Bahasa Inggris;

          8) Seni Budaya;

          9).Pendidikan Jasmani;

         10) Prakarya/Informatika

  1. Khusus untuk Madrasah Tsanawiyah mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti adalah merupakan nilai rata-rata mata pelajaran (Al-Qur'an Hadits, Akidah Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam).
  2. Prestasi di bidang akademik (bukti diperoleh dari kompetisi di bidang sains, teknologi, riset dan inovasi)
  3. Maupun nonakademik (kompetisi di  bidang: 1) seni budaya; dan/atau 2) olahraga, tanpa membatasi jenis seni budaya dan/atau olahraga  Satuan Pendidikan tidak boleh menerima bukti prestasi hanya dari satu  jenis bidang kompetisi.
  4. Kompetisi sebagaimana dimaksud dalam nomor 4 dan 5 memiliki kriteria sebagai berikut:

         1) minimal pada tingkat kabupaten/kota; dan

         2) dapat diikuti oleh peserta dari seluruh kalangan (nondiskriminasi) .

  1. Bukti atas prestasi akademik atau non-akademik diperoleh dari kompetisi yang diselenggarakan oleh:
    1) Pemerintah Pusat;
    2) Pemerintah Daerah;
    3) badan usaha milik negara (BUMN);
    4) badan usaha milik daerah (BUMD); dan/atau
    5) lembaga lainnya yang diakui pemerintah, yang terverifikasi pada Sistem Informasi Manajemen     Talenta (SIMT) Kemendikbudristek.
  2. Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran     PPDB;
  3. Bukti atas prestasi akademik dan nonakademik berlaku untuk prestasi individu dan beregu/kelompok;
  4. Sertifikat/piagam/penghargaan akademik/nonakademik (telah dilegalisir oleh lembaga penyelenggara);
  5. Penilaian prestasi  bidang  keagamaan berupa hafiz Qur'an berdasarkan jumlah juz (minimal 2 Juz) atau bagi non muslim berupa hafalan kitab (minimal 2 bab) berdasarkan jumlah  bab  yang dikuasai calon  peserta didik

Tulisan Lainnya
INFORMASI MPLS 2024

BERKAS YANG WAJIB DIBAWA UNTUK MPLS 2024   FORMULIR BIODATA            >>Download<< FORMULIR DAPODIK       

12/07/2024 14:47 - Oleh Administrator - Dilihat 7668 kali
INFO DAFTAR ULANG PPDB TAHAP 2 2024

Bagi calon siswa SMA Negeri 4 Kabupaten Tangerang yang namanya tercantum dalam pengumuman hasil seleksi web ppdb.bantenprov.go.id tahun 2024 dinyatakan Lolos seleksi Tahap 2. Maka untuk

08/07/2024 09:08 - Oleh Administrator - Dilihat 1431 kali
PENGUMUMAN VERIFIKASI BERKAS TAHAP 2

PENDAFTAR PPDB SMAN 4 KAB. TANGERANG AGAR MENYERAHKAN BERKAS KE SEKOLAH MULAI HARI SELASA, TANGGAL 02 s.d 06 JULI 2024 PUKUL 08.00 s.d 14.00 WIB DENGAN WARNA MAP MERAH :   PERSYA

01/07/2024 15:09 - Oleh Administrator - Dilihat 2427 kali
INFO PENTING DAFTAR ULANG TAHAP 1 (JALUR ZONASI, AFIRMASI dan PTO)

29/06/2024 16:00 - Oleh Administrator - Dilihat 1054 kali
INFO DAFTAR ULANG PPDB TAHAP 1 2024

BERKAS YANG WAJIB DIBAWA UNTUK DAFTAR ULANG   Bagi calon siswa SMA Negeri 4 Kabupaten Tangerang yang namanya tercantum dalam pengumuman hasil seleksi web ppdb.bantenprov.go.id ta

26/06/2024 08:31 - Oleh Administrator - Dilihat 2466 kali
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI TAHAP 1

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI PPDB TAHAP 1SMAN 4 KABUPATEN TANGERANG    SELAMAT BAGI SISWA YANG DITERIMA PADA TAHAP 1 JALUR ZONASI, AFIRMASI DAN PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA &

26/06/2024 07:54 - Oleh Administrator - Dilihat 3078 kali
INFORMASI PENTING

Mohon Perhatian   Diinformasikan bagi calon siswa, untuk barcode KK : Di dalam barcode KK pada saat di scan harus muncul gambar berikut :   Apabila tidak ada data t

20/06/2024 19:00 - Oleh Administrator - Dilihat 1790 kali
PENGUMUMAN BERKAS TAMBAHAN PPDB 2024

PENGUMUMAN BERKAS TAMBAHAN   Pendaftar PPDB SMAN 4 Kab. Tangerang agar menyerahkan berkas ke sekolah mulai hari Kamis, tanggal 20 Juni 2024 pukul 08.00 WIB s.d.14.00 WIB dengan

19/06/2024 12:38 - Oleh Administrator - Dilihat 2959 kali
ALUR PENDAFTARAN PPDB 2024/2025

15/06/2024 20:29 - Oleh Administrator - Dilihat 2704 kali
Jadwal PPDB 2024

14/06/2024 19:41 - Oleh Administrator - Dilihat 2013 kali